Dulohupa.id – Puluhan warga melakukan unjuk rasa di depan Mapolres Bone Bolango untuk mendesak petugas segera menahan ke 5 tersangka atas kematian Hasan Saputra, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo yang meninggal saat mengikuti pengkaderan jurusan beberapa waktu lalu.
Massa aksi dari pihak keluarga korban ini meminta Satreskrim Polres Bone Bolango segera menindaklanjuti para pelaku setelah ditetapkan tersangka beberapa hari lalu.
“Olehnya kami memohon, harga mati hari ini, apabila sudah dilakukan penetapan tersangka, maka wajib Reskrim Polres Bone Bolango menanahan 5 tersangka tersebut,” tegas Anton Abdullah, salah satu orator aksi, Kamis (18/1/2023).
Pihak keluarga mempertanyakan Polres Bone Bolango yang belum juga menahan para tersangka. Mereka berharap keadilan dan ketegasan hukum dapat ditunjukan oleh pihak kepolisian.
“Kelima tersangka ini sudah menghilangkan nyawa saudara kami olehnya hari ini kami tidak akan pulang jika belum ada jawaban dari pak Kasat Reskrim,’ ujar Anton.
Hingga saat ini massa aksi masih melakukan unjuk rasa di depan Mapolres sambil menunggu dialog antara pihak keluarga dan pihak Reskrim Polres Bone Bolango.
Sebelumnya, 5 orang ditetapkan kepolisian jadi tersangka atas kematian salah satu mahasiswa baru (Maba) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo saat mengikuti pengkaderan. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone Bolango Iptu Ahmad Fahri di Gorontalo, Kamis (11/01/2024).
Iptu Ahmad mengungkapkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses pemenuhan berkas perkara, dan akan segera dikirim ke pihak Kejaksaan.
“Tersangka kami tetapkan sementara ada lima orang, dan apabila ada petunjuk lain dari kejaksaan, kemungkinan bisa bertambah,” papar Iptu Ahmad kepada awak media.
Disebutkan dari kelima orang tersangka tersebut merupakan panitia pengkaderan dan sampai saat ini inisialnya belum dibuka ke publik. Menurut Kasat, tersangka memang tidak dilakukan penahanan, dikarenakan menurut penyidik kelima orang tersangka telah bersikap koperatif serta selalu datang di kantor Polisi jika diperlukan untuk dimintai keterangan.
Selain itu, statusnya telah wajib lapor dua kali dalam seminggu. Sementara tersangka bakal dijerat Pasal 359 tentang kelalaian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban bernama Hasan Saputra (19), tercatat sebagai mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.
Hasan menjadi korban kekerasan oleh seniornya saat kegiatan pengkaderan jurusan di Desa Lompoto’o, Kecamata Suwawa Tengah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo pada Kamis 28 september 2023 lalu.
Saat mengikuti di hari terakhir pengkaderan, korban kemudian pingsan dan dilarikan ke rumah sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo. Sayangnya korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 1 oktober 2023.
Reporter: Petruk












