DULOHUPA.ID – Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengatakan menanggapi soal laporan Jaringan Advokasi Sumber Daya Alam (Japesda) soal pengembangan Wisata Pantai Ratu, jika terbukti Pemerintah Boalemo melakukan pelanggaran, sanksi harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita akan segera menyikapi laporan Japesda dan akan menggelar rapat bersama dengan Pemda Boalemo, Japesda, dan pihak-pihak terkait lainnya. Yang pasti pengembangan Pantai Ratu harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Idris Rahim.
Rencananya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan mengundang Pemkab Boalemo terkait laporan Japesda soal kerusakan hutang mangrove yang ada di Desa Tinelo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, terhadap pengembangan wisata Pantai Ratu.
Sebelumya ketua Japesda Nurain Lapolo meminta agar Pemprov Gorontalo untuk menghentikan aktivitas pengembangan Wisata Pantai Ratu Boalemo yang diduga merusak kawasan ekosistem Hutan Mangrove.
“Hentikan semua kegiatan wisata Pantai Ratu Boalemo sebelum terbitnya Izin Lingkungan,” kata Nurain Lapolo.