Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO

Unisan Gorontalo Diduga Lakukan PHK Sepihak Terhadap Seorang Dosen

×

Unisan Gorontalo Diduga Lakukan PHK Sepihak Terhadap Seorang Dosen

Sebarkan artikel ini
Unisan Gorontalo
Kampus Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo/ F. aan

Dulohupa.id – Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo dibawah Yayasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ichsan Gorontalo diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap dosen tetap Fakultas Hukum atas nama Teguh S. Pamuji.

Teguh yang didampingi pengacaranya menuntut pihak yayasan atas perkara pemutusan hubungan kerja sepihak yang terjadi sejak tahun 2016 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo.

Tadi, Kamis (21/4/2022) pagi hingga sore. Sidang agenda pemeriksaan saksi penggugat dan tergugat berlangsung. Dimana penggugat menghadirkan dua orang saksi yakni seorang mantan dosen dan seorang alumni. Sedangkan tergugat menghadirkan empat orang saksi diantaranya; Warek II, Dekan Fakultas Hukum, Dosen Fakultas Hukum juga salah seorang mahasiswa angkatan 2016.

Fakta persidangan

Diketahui sebelumnya Teguh S. Pamuji telah menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum sejak tahun 2004. Dan dugaan PHK yang dilakukan oleh pihak universitas terjadi sekitar tahun 2016. Pihak Unisan Gorontalo di depan majelis hakim mengaku sampai dengan saat ini belum pernah menonaktifkan atau mengeluarkan yang bersangkutan dari kampus.

Terlebih dari tahun 2016 sampai tahun 2018 April, hak berupa gaji bagi Teguh sering dibayarkan oleh pihak univerrsitas. Meski selang waktu itu yang bersangkutan sudah tidak pernah hadir atau melakukan kewajibannya untuk mengajar.

Dalam persidangan hal itupun dibantah dalam oleh kuasa hukum Teguh, Kata salah satu kuasa hukum, Lukman Ismail, yang bersangkutan sejak tahun 2016 memang sama sekali sudah tidak diberikan lagi jadwal atau jam untuk mengajar. Dan disebut klienya terbebani pikiran hingga membuat ia terserang penyakit stroke berat.

“Dosen di Unisan Gorontalo itu dibayar per SKS, dan klien kami sejak tahun 2016 sudah tidak diberikan lagi jam mengajar mana mungkin ia menerima gai”ungkap Lukman.

“Dan kalau tadi pak Warek II menyebut telah membayar hak klien kami sejak tahun 2016 sampai 2018 April, itu sama sekali tidak ada. Tidak tahu siapa yang menerima dan sama sekali tidak ada tanda terima, bukti pembayaran gaji dari pihak tergugat  yang diserahkan ke majelis hakim cuman laporan keuangan”tambahnya.

Selain itu dijelaskan Lukman, dari saksi salah seorang mantan dosen yang dihadirkannya dalam persidangan. Dibeberapa kasus memang pihak Unisan Gorontalo sama sekali tidak mengeluarkan dosen atau tim pengajar dari kampus, namun yang dilakukan pihak kampus adalah dengan tidak memberikan jam atau jadwal lagi bagi dosen yang dianggap bermasalah.

“Tadi saksi kami yang mantan dosen dikampus itu juga mengaku tidak dikeluarkan oleh pihak kampus, namun ia tidak lagi diberikan jam atau jadwal untuk mengajar secara sepihak. Dan ini secara otomatis seperti mengeluarkan atau melakukan PHK dosen”pungkasnya.

Reporter: aan