Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPOLITIK

Tok! Anwar Usman Dicopot Dari Jabatan Ketua MK

×

Tok! Anwar Usman Dicopot Dari Jabatan Ketua MK

Sebarkan artikel ini
Ketua MK Anwar Usman Saat menjalani pemeriksaan MKMK RI (F. Istimewa)

Dulohupa.id- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang MKMK yang berlangsung Selasa (7/11/2023) di Gedung MK,Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

“Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.” Tegas Jimly saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.” Lanjutnya.

Lebih lanjut Jimly dalam putusan MKMK. Menunjuk Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk memimpin Mahkamah Konstitusi, 2×24 jam sejak putusan itu dibacakan.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” tegas Jimly.

Selain tidak bisa mencalonkan lagi menjadi Pimpinan MK. Anwar Usman tidak bisa terlibat maupun melibatkan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan pada perkara Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.

Sebelumnya, Sejumlah pihak mengadukan Ketua MK Anwar Usman terkait keputusan MK tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Laporan ini datang dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

 

Redaksi