Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOUNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Hasil Pemeriksaan Ombudsman, Tindakan Sewenang-wenang di Jurusan Ilmu Komunikasi UNG Tak Terbukti

×

Hasil Pemeriksaan Ombudsman, Tindakan Sewenang-wenang di Jurusan Ilmu Komunikasi UNG Tak Terbukti

Sebarkan artikel ini
Jurusan Komunikasi UNG
Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi, Citra F.I.L Dano Putri, S.Pd.,M.I.Kom (tengah). Foto/FIS UNG

Gorontalo – Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menyampaikan pernyataan resmi terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, mengenai dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam pelayanan akademik terhadap mahasiswi angkatan 2019, Syarifah Aslamiyah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya LHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor Register 0161/LM/VII/2026/GTO terkait penyelenggaraan pelayanan akademik terhadap Syarifah Aslamiyah.

Berikut pernyataan resmi yang disampaikan ketua Jurusan Ilmu Komunikasi, Citra F.I.L Dano Putri, S.Pd.,M.I.Kom :

1. Tuduhan tindakan sewenang-wenang tidak terbukti

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam LHP tersebut menyimpulkan secara tegas bahwa, tidak ditemukan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan atau penolakan pelayanan akademik secara sewenang-wenang terhadap Syarifah Aslamiyah oleh Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi. Dengan demikian, tuduhan bahwa Syarifah Aslamiyah sengaja tidak dilayani atau diperlakukan secara sewenang-wenang tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi Ombudsman.

2. Substansi Keputusan Akademik Tetap Berlaku

Ombudsman juga menegaskan, temuan dalam LHP tidak berada pada substansi penilaian ilmiah hasil penelitian Syarifah Aslamiyah, dan Ombudsman tidak merekomendasikan pembukaan kembali tahapan Seminar Hasil Penelitian, Ujian Skripsi, maupun yudisium Sdri. Syarifah Aslamiyah pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Keputusan akademik yang telah diambil oleh tim pembimbing dan penguji tetap berlaku sebagaimana adanya.

3. Konteks Penyimpangan Prosedur yang Dicatat Ombudsman

Jurusan Ilmu Komunikasi menghormati dan menerima temuan Ombudsman mengenai adanya kelalaian prosedural dalam verifikasi kelayakan Syarifah Aslamiyah mengikuti Seminar Hasil Penelitian. Namun, ini dilakukan dengan pertimbangan membijaksanai Syarifah Aslamiyah yang telah memasuki batas maksimal studi (14 semester) dan terancam Drop Out. Sehingga, hal ini merupakan langkah darurat dalam menyelamatkan studi Syarifah Aslamiyah.

Jurusan Ilmu Komunikasi menegaskan bahwa, catatan ini disampaikan sebagai konteks yang melatarbelakangi persoalan, bukan sebagai bantahan atas tanggung jawab Jurusan untuk turut memperbaiki tata kelola layanan akademik sebagaimana direkomendasikan Ombudsman.

4. Komitmen Menjalankan Tindakan Korektif

Jurusan Ilmu Komunikasi bersama Dekan Fakultas Ilmu Sosial berkomitmen melaksanakan seluruh tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya LHP, meliputi:

a. Penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan mahasiswa pada batas akhir masa studi

b. Penyusunan dan penerapan checklist verifikasi kelayakan Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Hasil Penelitian ulang

c. Penerbitan pedoman atau surat edaran operasional yang menyeragamkan informasi mengenai Semester Antara, ujian akhir, yudisium, dan batas akhir studi

d. Penertiban dokumentasi setiap rapat yang menghasilkan keputusan terhadap hak akademik mahasiswa

e. Penerbitan penetapan tertulis mengenai status akademik Sdri. Syarifah Aslamiyah serta fasilitasi dokumen akademik apabila Sdri. Syarifah Aslamiyah memilih melanjutkan studi di perguruan tinggi lain.

Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo berterima kasih atas proses pemeriksaan yang telah dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo secara objektif dan berimbang.

Jurusan akan terus berkoordinasi dengan Fakultas dan Universitas untuk memastikan perbaikan tata kelola layanan akademik dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi seluruh mahasiswa. Demikian pernyataan resmi ini disampaikan untuk diketahui.

Sumber: Jurusan Ilmu Komunikasi UNG