Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPERISTIWA

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Korupsi 2 Miliar di Maluku

156
×

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Korupsi 2 Miliar di Maluku

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, berhasil meringkus buronan tindak pidana korupsi bernama Ong Onggianto Andreas (39) Siang tadi, Selasa (9/3) pukul 13:20 WITA, di Apartemen Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ong Onggianto Andreas sendiri sebelumnya adalah Direktur CV Aneka bersama. Ia bersama Samuel Kololu yang menjabat sebagai Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan Hanny Samallo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.

SPMK berupa kegiatan pengadaan obat dan perbekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium, dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 itu, lantas dijadikan jaminan kredit di Bank Maluku.

Namun setelah kredit cair, ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 2.250.000.000.

Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, berhasil meringkus buronan tindak pidana korupsi bernama Ong Onggianto Andreas (39) Siang tadi, Selasa (9/3) pukul 13:20 WITA, di Apartemen Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, Terpidana ONG ONGGIANTO ANDREAS dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp. 516.050.000 (lima ratus enam belas juta lima puluh ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum melalui siaran pers kepada dulohupa.id.