Dulohupa.id – Tim Resmob Polda Gorontalo, Resmob Polres Bone Bolango bersama Anggota Resmob Polresta Manado telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial R-A dalam perkara tindak pidana penipuan uang sebesar seratus lima belas juta rupiah milik seorang warga di Manado, Sulawesi Utara.
Setelah melakukan penipuan, tersangka melarikan diri ke-Gorontalo. Dari hasil penyidikan, tersangka berhasil diamankan disalah satu rumah yang ada di Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota selatan, Kota Gorontalo pada Selasa Malam (29/10/2019).
Penangkapan berawal dari laporan warga yang bernama Jeidman Katimpali, warga Sulawesi Utara dirinya menjadi korban penipuan oleh tersangka.
Sebelumnya Pada tanggal 16 Oktober 2019 tempat kejadian kantor Bank Sulut Cabang Manado, dimana pelaku menjual barang berupa piring anti basi dengan harga Rp 115.000.000. Namun setelah dicoba, piring tersebut ternyata palsu dan bukan piring anti basi seperti yang dikatakan tersangka.
Setelah diamankan, Tersangka bersama barang bukti langsung di bawa ke Polres Manado guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.