Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPolda Gorontalo

Tim Rajawali Gerebek Lokasi Judi Remi di Dungingi, 2 Oknum ASN Diringkus

119
×

Tim Rajawali Gerebek Lokasi Judi Remi di Dungingi, 2 Oknum ASN Diringkus

Sebarkan artikel ini
Judi Gorontalo
Polisi saat menemukan beberapa orang terduga pelaku termasuk oknum ASN yang tengah asyik main judi Remi di Dungingi. Foto/ist

Gorontalo – Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota gerebek lokasi judi Remi di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Sidharta mengungkapkan, petugas awalnya mendapatkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Dungingi sering menjadi lokasi judi jenis remi.

Atas informasi itu, Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi, Sabtu (09/11/2024) malam.

Setelah tiba di lokasi, polisi menemukan tiga orang perempuan dan dua orang lelaki yang sedang asyik bermain judi remi. Ditemukan pula barang bukti berupa uang di atas meja judi.
Ke lima terduga pelaku judi yang diamankan masing-masing dua pria yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yakni HS (56) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan SM (49) warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Sedangkan tiga Ibu rumah tangga yang ikut diamankan yakni FG (34) warga Desa Pantungo, R (44) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan HY (45), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo yang pemilik rumah yang dijadikan lokasi permainan judi.

“Dilokasi, kami menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.295.000 dan dua dos kartu remi isi 108 lembar,” Ungkap Leonardo.

Saat ini ke lima orang terduga pelaku judi telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Kami pun mewakili pimpinan, turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, karena tanpa informasi dari masyarakat, tindakan kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo, akan sangat sulit terungkap,”ujar Kompol Leonardo

Kelima orang tersebut di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP Sub pasal 303 Bis KUHP tentang tindak pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan (Judi) dengan ancaman 4 tahun penjara.

Redaksi