Dulohupa.id – Menyikapi keberadaan dan kegiatan orang asing dalam situasi Pandemi COVID-19 khususnya di Provinsi Gorontalo, Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) Provinsi Gorontalo tahun 2020 mengelar rapat. Rabu (12/08/20)
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Budi Sarwono, mengungkapkan, penyebaran COVID-19 yang terjadi disejumlah negara, berdampak pada keterbatasan mobilitas warga menuju ke dan kembali ke negara asalnya. Sebab, ada beberapa kebijakan di masing-masing negara yang membatasi mobilitas itu.
Misalnya di Indonesia sendiri, ada Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah RI.
“Itu berlaku sejak tanggal 2 April 2020 sampai dengan dinyatakannya oleh pihak yang berwenang bahwa, Pandemik COVID-19 telah berakhir di Indonesia,” ujar Budi Sarwono
Budi menjelaskan, pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan WNA tentunya, tidak hanya berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hukum. Tetapi, juga sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak WNA yang telah dijamin dalam undang-undang.
“Terbentuknya Tim Pora didasarkan pada perintah UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian yang pelaksanaannya secara teknis, termuat di dalam Permenkumham RI Nomor 50 Tahun 2016, tentang Pengawasan Orang Asing. Di mana, kepala divisi keimigrasian bertindak sebagai koordinator di tingkat Provinsi,” jelas Budi.
Untuk itu, Budi Sarwono mengatakan, pengoptimalisasian fungsi dari Tim Pora yang telah terbentuk di tingkat provinsi hingga kecamatan, menjadi solusi alternatif untuk menjawab kendala tersebut.
“Permasalahan-permasalahan teknis terkait pelanggaran peraturan oleh WNA, dilaksanakan anggota tim sesuai kewenangan masing-masing,” ucap Budi.
Budi berharap, Kepala Kantor Imigrasi di tingkat kabupaten dan kota, menyadari adanya kewajiban bersama untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah masing-masing, agar pelaksanaan fungsi koordinasi dan sinergitas di antara anggota berjalan efektif. **(Deko)