Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPemkot Kotamobagu

Tiga Tersangka Ditetapkan Satpol PP Kotamobagu dalam Kasus Pelanggaran Perda Miras

×

Tiga Tersangka Ditetapkan Satpol PP Kotamobagu dalam Kasus Pelanggaran Perda Miras

Sebarkan artikel ini
Perda Miras
Gelar perkara penegakan Perda Minuman beralkohol di Kotamobagu.

Kotamobagu, Dulohupa.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penetapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satpol PP setelah melalui serangkaian kegiatan penertiban dan penyidikan lapangan bersama unsur terkait. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi, sehingga dinyatakan melanggar ketentuan Perda.

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JG, pemilik CV. Toko Tita, JG, pemilik kios klontongan, dan TJ, pemilik Toko Bukit Karya.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa ketiganya telah terbukti cukup bukti (prima facie evidence) melakukan kegiatan menjual, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.

“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Berkas hasil penyidikan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk persidangan Tipiring,”
ujar Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Jumat (07/11/2025).

Sahaya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan peraturan daerah secara tegas dan konsisten, khususnya terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kotamobagu.

“Penegakan Perda ini penting untuk menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras tanpa izin,” tambahnya.

Dengan langkah hukum ini, Satpol PP berharap menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan yang berlaku dan mengurus izin resmi sebelum memperdagangkan minuman beralkohol di wilayah Kota Kotamobagu.

Reporter: Dayat