DULOHUPA.ID – Satuan Narkoba Polres Pohuwato meringkus salah seorang aktivis anti narkotik di Kabupaten Pohuwato. Yang bersangkutan ditangkap karena diduga terkait dengan kasus Narkoba. DD yang merupakan aktivis anti Narkotik ini di tangkap di Desa Marisa Utra, Kabupaten Pohuwato bersama seorang rekannya (06/07/2019)
Awalnya petugas kepolisian, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Desa Marisa Utara. Setelah diselidiki petugas menemukan dua orang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba, kedua orang yang berinisial DD dan KL ini pun langsung ditangkap pihak kepolisian karena dari tangan mereka polisi menemukan 1 paket yang diduga narkoba jenis sabu.
Setelah diintrogasi, KL mengaku jika paket sabu tersebut dibelinya dari daerah Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama dengan seorang rekan bernama P (39), warga Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa.
Dari informasi itu, polisi juga langsung menangkap P di salah satu indekos yang ada Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa. Ketiganya pun kemudian digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Iptu Buraerah menjelaskan, ketiga orang ini memiliki perannya masing-masing, dari hasil pemeriksaan, KL dan P (39) positif menggunakan narkoba. Sedangkan DD (29) negatif.
“KL dan P bertugas untuk membeli barang di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan uang pembelian tersebut disediakan oleh DD.” jelasnya.
Ketiganya saat ini masih diamankan di Polres Pohuwato bersama barang bukti satu paket sabu dan 3 buah handpone.