Dulohupa.id- Kepolisian Gorontalo menegaskan untuk tidak akan mentolerir pelanggaran protokol kesehatan (protkes), termasuk jika itu terjadi di tempat-tempat keramaian seperti restoran, cafe, ataupun tempat nongkrong biasa.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto bahkan mengancam akan menutup tempat-tempat tersebut jika melakukan pelanggaran. Adapun langkah itu kata Suka, sebagai upaya untuk tetap menekan kasus Covid-19 di Gorontalo. Terlebih ketika pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan PPKM darurat di beberapa daerah.
“Kita (akan) lakukan penutupan tempat-tempat rumah makan apabila tidak patuh, tidak dengar perintah. Akan kita lakukan penutupan secara paksa dan diberikan sanksi pemiliknya,” ungkap Suka Irawanto di tengah razia protkes pada Sabtu malam, (3/7).
Tidak hanya itu, pihaknya juga kata Suka, menyediakan sejumlah alat rapid antigen saat melakukan razia. Jika ada tempat makan yang terlihat ramai, maka pihaknya akan melakukan rapid test untuk seluruh pengunjung di tempat tersebut.
“Apabila tempat terlihat ramai, kita langsung melakukan Rapid Antigen bagi kasir rumah makan, ini sebagai sampel pengunjung yang langsung berkontak erat,” kata Suka.
Meski begitu, ia pun bersyukur, bahwa dalam prosesnya, beberapa kali melakukan rapid test terhadap pengunjung maupun kasir rumah makan, “tidak ada yang positif semua hasilnya negatif,” tutup Suka Irawanto.











