Scroll Untuk Lanjut Membaca
BOALEMOHEADLINE

Tarik Paksa Motor Jurnalis, Debt Collector FIF Tilamuta Dilaporkan ke Polisi

×

Tarik Paksa Motor Jurnalis, Debt Collector FIF Tilamuta Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Yusuf, salah satu Jurnalis di Boalemo saat melapor ke polisi terkait insiden penarikan paksa sepeda motor oleh Debt Collector. Foto/ist

Boalemo – Sepeda motor milik seorang jurnalis di Boalemo ditarik paksa oleh sekelompok debt collector (penagih utang) yang mengaku dari FIF Tilamuta, Sabtu (29/11/2025).

Jurnalis bernama Yusuf itu mengaku motornya ditarik tanpa menunjukan dokumen resmi. Ia juga intimidasi saat jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas peliputan.

Kejadian ini bermula ketika Yusuf dari Kabupaten Pohuwato hendak menuju ke Kecamatan Wonosari, Boalemo. Saat itu ia berboncengan dengan temannya yang juga akan menuju ke Kecamatan Paguyaman yang berdampingan dengan Kecamatan Wonosari. Saat memasuki Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo, seorang pria mencegat laju sepeda motor Yusuf. Ia diperintahkan menepi.

Tanpa rasa curiga, Yusuf menghentikan laju sepeda motor. Setelah Yusuf menepikan kendaraan, pria tersebut mengaku sebagai oknum debt collector dari FIF Tilamuta.

“Kunci motor saya diambil. Lalu dia bilang ini motor ada masalah di kantor,” kata Yusuf. Tak lama setelah itu datang lagi dua rekan dari pria yang mengaku oknum debt collector.

Yusuf lalu mencoba meminta penjelasan terkait masalah yang disebutkan. Sepengetahuan Yusuf, dirinya tak berurusan dengan lembaga pembiayaan FIF. Sepeda motor yang dikendarainya telah lunas dan memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ia mengakui bila BPKB miliknya pernah dipinjam seorang temannya yang membutuhkan bantuan. Seingat dia, BPKB sepeda motor tidak diagunkan pada lembaga pembiayaan FIF.

“Saya tidak tahu sama sekali soal tunggakan yang katanya sudah tiga bulan, dan itu bukan di FIF, sementara yang datang menahan motor saya mengaku oknum debt collector FIF Tilamuta,” beber Yusuf.

Menurut Yusuf, dari awal dicegat hingga sepeda motor dibawa pergi dirinya tak pernah mendapat penjelasan mengenai identitas oknum debt collector, maupun dokumen resmi berkaitan tunggakan yang dimaksud.

Ia malah disodorkan dan dipaksa untuk menandatangani berkas yang pada bagian atas tertulis pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.

Yusuf menegaskan, dirinya berkali-kali menolak untuk menandatangani surat tersebut.

“Dua jam lamanya saya baku tahan tidak mau menandatangani,” ujar Yusuf menceritakan dirinya diintimidasi untuk menandatangani penyerahan sepeda motor secara sukarela.

Waktu yang semakin sore dan ditambah janji bertemu dengan narasumber membuat Yusuf terpaksa menandatangani sejumlah berkas yang disodorkan oknum debt collector.

“Situasinya sudah tidak kondusif lagi, terpaksa saya tanda tangan,” ungkap Yusuf yang belakangan mengetahui oknum debt collector tersebut berinisial RP.

Yusuf keberatan karena menurutnya proses penarikan tidak mengikuti prosedur yang seharusnya. Penarikan kendaraan yang masih dalam pembiayaan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme putusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara kreditur dan debitur. Selain itu, pihak penagih wajib menunjukkan surat tugas, identitas, serta dokumen pembiayaan.

“Saya berharap ada kejelasan. Ini sudah merugikan saya sebagai pekerja lapangan karena motor adalah alat utama saya bekerja,” jelas Yusuf.

Yusuf merasa dirugikan telah melaporkan insiden ini ke Mapolres Boalemo. Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak FIF Boalemo belum memberikan keterangan resmi mengenai kejadian tersebut.

Redaksi