Scroll Untuk Lanjut Membaca
DEPROV GORONTALOGORONTALOHEADLINE

Tanggapi Putusan MK, Sofyan Puhi: Sangat Berbahaya

×

Tanggapi Putusan MK, Sofyan Puhi: Sangat Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Putusan MK
Sofyan Puhi, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo Bersama Kapolda Gorontalo Usai Mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Otanaha 2023-2024. Foto/Humas Deprov

Dulohupa.id – Mahkamah Konstitusi (MK), Senin kgemarin telah memutuskan perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2023 perubahan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan pasal tersebut sebagai inkonstitusional bersyarat.

Putusan MK ini menjadi pro kontra di tengah masyarakat dan mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi.

“Tadi (kami) bicara dengan Kapolda terhadap dampak putusan MK kemarin, itu juga sangat berbahaya,” papar Sofyan.

Menurutnya, adanya masyarakat yang setuju ataupun tidak dengan putusan itu adalah hal yang wajar namun yang mengkhawatirkan adalah dampak dari putusan tersebut. Menurutnya, pro-kontra dikalangan masyarakat adalah bagian dari demokrasi itu sendiri.

Dirinya berharap, dari putusan tersebut masyarakat khususnya Gorontalo dapat menerimanya dengan baik.

“Insya Allah ini bisa kita jalani dengan baik, putusannya sudah diputuskan oleh MK walaupun ada kontroversi, tapi itulah bagian dari demokrasi. Insya Allah ini bisa kita jaga dengan baik, dan Gorontalo (mungkin) insya Allah akan aman,” ungkap politisi NasDem itu.

Dirinya mengungkapkan juga, bahwa adanya kabar pada tanggal 20 Oktober nanti akan ada demo besar-besaran di Jakarta dalam hal menolak putusan MK.

“Kabar terdengar, tanggal 20 itu ada demo besar-besaran di Jakarta menolak putusan MK. Namun mudah-mudahan demo ini tidak merembet disini, di provinsi Gorontalo,” ujarnya lagi.

Reporter: Yayan