Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
DPRD Kabupaten GorontaloKAB. GORONTALOPERISTIWA

Tak Terima Dilengserkan, Pengelola Parkir di RS Dunda Limboto Mengadu ke DPRD

780
×

Tak Terima Dilengserkan, Pengelola Parkir di RS Dunda Limboto Mengadu ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Pengelola Parkir
Pengelola parkiran RS Dunda Limboto, Irfan Angge mengadu ke DPRD Kabupaten Gorontalo/Ist

Dulohupa.id – Pengelola parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto, Irvan Angge mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo soal kontrak kerjanya akan diputuskan oleh Direksi Rumah Sakit, Senin (20/02/2023).

Aduan tersebut diterima langsung oleh ketua fraksi Golkar, Iskandar Mangopa. Kepada Iskandar, ia memperlihatkan surat perihal pemutusan kontraknya.

Irfan Angge mengatakan bahwa surat yang dibawanya ke DPRD merupakan upaya untuk melengserkan dirinya dari jabatan koordinator parkir RSUD MM Dunda Limboto.

“Sebulan lalu saya pernah diundang oleh pak Direktur. Di situ ada pak Anto Banteng, saya disuruh untuk membuat portal otomatis seperti di mall dan bandara. Emang urgennya apa.? Saya melihat bahwa ini hanya mendatangkan kemacetan, itu jawaban saya ke Direktur,” Kata Irvan Angge.

Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan harga portal yang dimaksudkan Direktur Rumah Sakit mencapai puluhan juta rupiah. Sedangkan untuk mengumpulkan uang sebanyak itu, ia mengaku tidak bisa mengumpulkan 1 atau 2 bulan.

“Saya diberi jangka waktu 2 minggu untuk membuat portal itu, ini sungguh tidak masuk akal. Sedangkan untuk mendatangkan itu barang paling cepat satu minggu,” Sambungnya.

“Nah ketika dua minggu saya tidak bisa buat, maka saya ditegur diberikan surat peringatan, tapi saya melihat surat peringatan tidak legal, tidak dibubuhi cap rumah sakit,” katanya

Terakhir, eks kader PDI-P itu menjelaskan dalam upaya melengserkan dirinya, Direksi RSUD MM Dunda Limboto telah menyiapkan orang lain untuk menggantikan posisinya.