Dulohupa.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2020 naik 16,98%. Jika ditahun 2019 ini, besaran UMP Rp. 2.384.020. Maka ditahun 2020 menjadi Rp. 2.788.826. Kenaikan UMP ini sudah ditanda tangani Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, dalam sebuah Surat Keputusan (SK).
“SK UMP tahun 2020 sudah ditanda tangani pak Gubernur, dan mulai berlaku per 1 Januari 2020,” kata Juru Bicara Gubernur Gorontalo Noval Abdussamad.
Noval juga mengatakan bahwa, bahwa kenaikan UMP tahun 2020 ini, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo. Regulasi yang menjadi rujukannya yakni, PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker RI tanggal 15 Oktober 2019 tentang UMP.
Naiknya UMP tahun 2020 juga kata Noval, merupakan kebijakan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, untuk kesejahteraan para pekerja di Provinsi Gorontalo. (Hulondalo.id)
Semenatara itu, Andrika Hasan, S.Sos selaku Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo menilai kebijakan gubernur gorontalo dibawah kepemimpinan Rusli Habibie sangat pro rakyat.
“Kenaikan ini patut disyukuri oleh semua pihak karena ini merupakan kebijakan populis dari Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Kenaikannya sangat fantastis dan luar biasa diambil oleh Gubernur Rusli Habibie, tahun 2019 UMP Rp. 2.384.020 dan tahun 2020 naik menjadi Rp. 2.788.826 berdasarkan rujukan PP 78 tahun 2015 dan Permenaker RI tanggal 15 Oktober 2019, saya pribadi berterima kasih kepada Pak Rusli selaku Gubernur Gorontalo”.
Andri juga berharap dengan kenaikan ini dapat mensejahterakan seluruh pekerja yang ada di Provinsi Gorontalo, disisi lain menurutnya jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayar UMP sesuai Permenaker untuk melakukan penagguhan pembayaran.