Dulohupa.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2020 naik 16,98%. Jika ditahun 2019 ini, besaran UMP Rp. 2.384.020. Maka ditahun 2020 menjadi Rp. 2.788.826. Kenaikan UMP ini sudah ditanda tangani Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, dalam sebuah Surat Keputusan (SK).
“SK UMP tahun 2020 sudah ditanda tangani pak Gubernur, dan mulai berlaku per 1 Januari 2020,” kata Juru Bicara Gubernur Gorontalo Noval Abdussamad.
Noval juga mengatakan bahwa, bahwa kenaikan UMP tahun 2020 ini, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo. Regulasi yang menjadi rujukannya yakni, PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker RI tanggal 15 Oktober 2019 tentang UMP.
Naiknya UMP tahun 2020 juga kata Noval, merupakan kebijakan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, untuk kesejahteraan para pekerja di Provinsi Gorontalo. (Hulondalo.id)
Semenatara itu, Andrika Hasan, S.Sos selaku Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo menilai kebijakan gubernur gorontalo dibawah kepemimpinan Rusli Habibie sangat pro rakyat.