Dulohupa.id – Polres Pohuwato menggelar konferensi pers terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Dalam kejadian itu, seorang suami berinisial SR tega menganiaya istrinya berinisial MT dengan menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka parah di bagian jari tangan. Bahkan salah satu jari tengah istrinya terputus.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni dalam konferensi persnya, Selasa (8/4/2025) mengungkapkan, penganiayaan ini terjadi saat malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri 2025, tepatnya pada Minggu 30 Maret di kediaman korban di Kecamatan Popayato Barat.
Insiden bermula ketika MT memarahi suaminya karena memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah satu anggota keluarga pelaku. Karena SR saat itu dipengaruhi minuman beralkohol, pelaku pun tersinggung, hingga suami istri itu cekcok.
Pertengkaran keduanya pun tak terelakkan, korban mengambil sapu sambil menegur pelaku. Karena dalam posisi mabuk, pelaku mengambil senjata tajam di dapur. Situasi pun semakin memburuk.
Melihat pelaku memegang senjata tajam, anak korban sempat berteriak agar sang ibu segera lari menyelamatkan diri. Sayangnya, korban tak sempat melarikan diri dan diserang dengan parang sebanyak tiga kali.
“Tebasan pertama dan kedua berhasil ditangkis korban dengan sapu, namun pada tebasan ketiga, sapu yang digunakan korban terbelah menjadi dua. Akibatnya, jari tengah korban putus sementara jari telunjuk dan jari manis juga mengalami luka berat. Korban terjatuh bersimbah darah di lantai,” jelas AKBP Busroni.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke Puskesmas Popayato Barat untuk mendapat pertolongan medis. Sementara pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Popayato Barat dan langsung dibawa ke Polres Pohuwato guna menghindari tindakan balasan dari masyarakat.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara,” tutup AKBP Busroni.
Reporter: Hendrik Gani












