Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Status 7 Sertipikat Hak Milik di Kawasan Danau Limboto Dikaji untuk Kepastian Hukum

×

Status 7 Sertipikat Hak Milik di Kawasan Danau Limboto Dikaji untuk Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo bersama instansi pemerintah melakukan pembahasan lanjutan terkait 7 (tujuh) bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) masyarakat yang berada pada badan air atau kawasan sempadan Danau Limboto pada Senin, 15 Desember 2025.

Pembahasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan permasalahan pertanahan yang memerlukan kejelasan status hukum dan keselarasan dengan kebijakan tata ruang.

Dalam forum koordinasi tersebut, dibahas hasil pengecekan lapangan, penelusuran aspek yuridis, serta kesesuaian data spasial dengan kondisi eksisting. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan penanganan yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, S.T., M.AP., menegaskan bahwa penanganan permasalahan tanah di kawasan Danau Limboto harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Permasalahan pertanahan di kawasan Danau Limboto tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan penataan ruang, keberlanjutan lingkungan, serta kepentingan masyarakat secara luas. Karena itu, langkah penanganan harus dilakukan secara terukur, profesional, dan berbasis pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mega Putri Sari.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi pemerintah dalam memastikan solusi yang diambil benar-benar komprehensif.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam penyelesaian isu pertanahan seperti ini. Kami berharap melalui koordinasi yang baik, dapat tercapai kesepahaman dan langkah bersama yang memberikan kepastian hukum sekaligus
mendukung penataan kawasan Danau Limboto,” tambahnya.

Pembahasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta mendukung kebijakan pengelolaan kawasan strategis daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Gorontalo.