Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOGORONTALOPEMKAB BONE BOLANGO

Kementerian ESDM Gelar Sosialisasi Pencegahan Penambangan Tanpa Izin di Bone Bolango

×

Kementerian ESDM Gelar Sosialisasi Pencegahan Penambangan Tanpa Izin di Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Penambangan Bone Bolango
Suasana sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin di Wilayah Kabupaten Bone Bolango yang dilaksanakan di Ruang Lupa Lelah Kantor Bupati Bone Bolango. Foto/Dulohupa.

Dulohupa.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM menggelar sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin di Wilayah Kabupaten Bone Bolango yang dilaksanakan di Ruang Lupa Lelah Kantor Bupati Bone Bolango, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, Ditjen Penegakan Hukum ESDM, Buana Sjahboeddin, Kapolres Bone Bolango, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi provinsi Gorontalo, unsur Forkopimda, pihak PT Gorontalo Minerals, serta puluhan penambang emas di Bone Bolango.

Perwakilan Ditjen Penegakan Hukum ESDM, Buana Sjahboeddin mengatakan bahwa sosialisasi ini digelar untuk mengedukasi penambang rakyat untuk beralih ke aktivitas legal yakni memiliki izin resmi.

Buana menjelaskan, penambang harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar kegiatan menambang dapat dilakukan secara legal dan resmi. IPR memberikan dasar hukum bagi kegiatan pertambangan rakyat skala kecil, sehingga mereka tidak akan dianggap sebagai penambang ilegal dan dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

IPR adalah Izin Pertambangan Rakyat yaitu izin resmi yang diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi untuk melakukan kegiatan pertambangan skala kecil dan terbatas. Sedangkan WPR adalah Wilayah Pertambangan Rakyat, yaitu area yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai lokasi di mana kegiatan penambangan rakyat boleh dilakukan di bawah perlindungan IPR.

Kata Buana, proses penetapan WPR memiliki alur panjang, mulai dari sinkronisasi tata ruang, koordinasi dengan DPRD kabupaten maupun provinsi, hingga penelitian teknis di lapangan.

Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat penambang dan menjadi ruang diskusi untuk mencari solusi terbaik dan menjawab keresahan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan.

Penambang Bone Bolango
Penambang di Bone Bolango saat mengikuti kegiatan sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin. Foto/Dulohupa

Sementara Bupati Bone Bolango, Ismet Mile menegaskan pihaknya terus berupaya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat agar memberikan kepastian arah penyelesaian persoalan pertambangan rakyat di Bone Bolango.

Ismet menyampaikan Kementerian ESDM sebelumnya telah turun langsung untuk meneliti kelayakan usaha pertambangan rakyat di Bone Bolango. Hasilnya dari 22 blok WPR yang diusulkan, hasil penelitian menunjukkan 11 blok memenuhi syarat. Pemerintah Bone Bolango juga telah menyerahkan data WPR kepada Gubernur sebagai bentuk upaya percepatan legalitas aktivitas pertambangan rakyat.

“Izin resmi untuk blok-blok tersebut ditargetkan terbit pada Desember 2025. Ini kabar yang sangat membahagiakan bagi para penambang. Jadi kami berharap para penambang bisa menghargai dan menunggu prosesnya,” tegas Ismet.

Bupati Ismet juga mengajak para penambang agar tunduk dalam regulasi atau aturan, keselamatan kerja, kewajiban reklamasi, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Selain itu Bupati Ismet juga meminta peran PT Gorontalo Mineral dapat memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Dirinya berharap tidak ada lagi konflik di lokasi pertambangan yang terjadi antara para penambang dengan pihak perusahaan.

Penambangan
Bupati Bone Bolango Ismet Mile saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin. Foto/Dulohupa
Reporter: Enda