Scroll Untuk Lanjut Membaca
POHUWATO

Soal PAW Wakil Ketua BPD Hutamoputi, DPRD Belum Ambil Tindakan

14
×

Soal PAW Wakil Ketua BPD Hutamoputi, DPRD Belum Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini
PAW BPD Hutamoputi
Rapat dengar pendapat terkait PAW salah satu anggota BPD Hutamoputi, di ruang rapat DPRD Pohuwato. Foto/Hendrik Gani

Dulohupa.id – Terkait Pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hutamoputi, Kecamatan Dengilo, DPRD Kabupaten Pohuwato mengaku belum langsung mengambil tindakan untuk memprosesnya.

Hal itu diungkapkan ketua Komisi l, Ambran Andjulangi usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kabag Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pemerintah Kecamatan Dengilo, dan Pemerintah Desa Hutamoputi, Selasa (30/5/2023).

Ambran Andjulangi menjelaskan, sebagian besar anggota BPD bersama ketua meminta wakil ketua BPD, Supendri Dauwango segera digantikan karena dinilai melanggar indisipliner.

Dirinya mengungkapkan belum langsung mengambil tindakan untuk mendorong Dinas PMD segera menanggapi persoalan tersebut.

“Karena kami masih ada pertimbangan-pertimbangan lain, jangan sampai ada konflik pribadi dengan ketua dan beberapa anggota. Kami serahkan kembali ke pemerintah kecamatan termasuk kepala Dinas PMD untuk duduk bersama berembuk kembali. Hasilnya sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan usai pertemuan itu,” ungkap Ambran.