Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PERISTIWA

Soal Larangan Mudik, Komisi III Deprov Minta Keringanan untuk Pekerja di Luar Daerah

×

Soal Larangan Mudik, Komisi III Deprov Minta Keringanan untuk Pekerja di Luar Daerah

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id-Pemerintah Gorontalo baru-baru ini mengeluarkan kebijakan larangan mudik kepada masyarakatnya. Terkait hal itu, Ketua Fraksi Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail meminta, agar kebijakan itu diterapkan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Terutama kepada para ASN maupun pekerja yang setiap hari melintasi perbatasan untuk bekerja. 

Sebab menurut Erwin, mestinya para pekerja tersebut tidak dikategorikan pemudik. Terlebih, ketika lokasi pekerjaan mereka hanya terpaut dua kabupaten dari Gorontalo. 

“Nah itu saya meminta pak gubernur, segera mengambil kebijakan, bahwa ada sedikit aturan yang meringankan beban beberapa ASN, yang akan kembali ke daerahnya. Karena, dia (mereka) itu bukan mudik dia (mereka) itu kerja,” ujar Erwinsyah

“Kita bikin suatu aturan supaya para ASN, kemudian tenaga-tenaga kerja yang diluar itu, hanya dua kabupaten perbatasan dengan Provinsi Gorontalo itu, bisa sedikit dilonggarkan, agar mereka bisa pulang ke rumahnya,” tambahnya.

Menurutnya, harus ada syarat penutupan di lapangan. Misalnya tidak boleh dilewati pemudik. Kedua, tidak boleh dilewati oleh satu keluarga utuh.

Karena itu, pihaknya minggu kemarin sudah bertemu dengan Bupati Bolaang Mongondow Utara, dan Kadis Perhubungan. Guna meminta agar ada kelonggaran bagi ASN yang keluar masuk untuk bekerja, termasuk para pedagang pasar mingguan.

Namun kata ia, hal itu belum sempat dikomunikasikan dengan pemerintah di Gorontalo. Karena itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, agar mereka bisa diberi kelonggaran dalam melakukan pekerjaan.

“Saya minta dengan kerendahan hati, ada masyarakat saya yang meminta kelonggaran untuk itu, mereka juga ingin bekerja dengan baik dan berlebaran dengan keluarga masing-masing,” tutupnya.

Reporter: Faisal Husuna