Gorontalo – Sistem parkir berlangganan di Kota Gorontalo mulai dilaksanakan setelah adanya launching di sela apel kerja awal tahun pada Senin (5/1/2026). Program itu telah disiapkan sejak 2025 itu dan resmi diberlakukan pada awal 2026.
Kebijakan ini digarap oleh Dinas Perhubungan sebagai strategi penataan parkir sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Launching dilakukan tanpa seremoni berlebihan, namun langsung dinyatakan siap jalan.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea mengingatkan agar permainan dijalankan sesuai aturan. Ia tidak ingin parkir berbayar berubah menjadi laga bebas tanpa wasit.
“Kalau sudah pakai sistem, mainnya harus bersih. Jangan ada pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Wali Kota Adhan menegaskan, parkir bukan sekadar menarik retribusi, tetapi soal ketertiban, kejelasan setoran, dan kenyamanan masyarakat. Dinas Perhubungan diminta memastikan seluruh petugas memahami aturan main dan tidak keluar jalur.
Pada momentum peluncuran tersebut, dilakukan pula penempelan stiker tanda parkir berbayar pada kendaraan. Kegiatan ini melibatkan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel bersama Sekretaris Daerah Ismail Madjid yang melakukan penempelan stiker secara simbolis.
Perwakilan Bank Indonesia turut ambil bagian dalam penempelan stiker sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan sistem parkir berbayar yang lebih tertib dan terintegrasi.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh mengungkapkan, untuk pendaftaran parkir berlangganan mulai dilaksanakan hari ini yang diawali dengan ASN.
“Untuk ASN akan dilayani selama 10 hari ke depan. Kami akan mengunjungi seluruh OPD. Namun, kalau ada warga yang mendaftar di 10 hari tersebut, kami siap layani di kantor dan selanjutnya akan dibuka di beberapa titik di Kota Gorontalo,” ungkap Hermanto.
Dengan dimulainya parkir berbayar, Pemkot Gorontalo membuka babak baru pengelolaan ruang publik. Targetnya bukan sekadar menang angka, tetapi permainan rapi, penonton nyaman, dan hasilnya masuk ke kas daerah.
Musim 2026 baru saja dimulai. Selanjutnya, semua mata tertuju pada bagaimana kebijakan ini dijalankan di lapangan. Sebelumnya Adhan menyebut biaya berlangganan parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp60.000 per tahun, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp100.000 per tahun. Biaya ini dihitung dengan asumsi rata-rata penggunaan parkir sebanyak 20 kali dalam setahun.











