Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggota Polwan karena melanggar Kode Etik Polri.
Oknum anggota Polwan tersebut yakni Brigadir Polisi Sri Dewi Payu yang bertugas di Biro Operasi Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro membenarkan terkait adanya PTDH terhadap personel tersebut. Pemecatan Sri berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP / 368 /VIII/2023 Tanggal : 31 Agustus 2023.
“Anggota tersebut telah di putuskan PTDH pada 31 Agustus 2023,” ucapnya.

Kombes Desmont menjelaskan, tindakan PTDH ini dilakukan karena bersangkutan terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri berdasarkan sidang Kode Etik Polri. Sri melanggar disiplin dan tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya serta tidak bertanggungjawab.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) PP.RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Juncto Pasal 11 Ayat (1) Huruf C, peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dirinya juga berharap dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri.
“Semoga dengan dilakukannya PTDH ini dapat memberi efek jera kepada personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri,” pungkasnya.
Dulohupa - Humas Polda












