Dulohupa.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2020 dan LHP kinerja atas pembangunan manusia dan rumah mahyani pada Pemprov Gorontalo 2020, diserahkan langsung oleh Ketua BPK Republik Indonesia, Agung Firman Sampurna. LHP tersebut diterima langsung oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, Jumat (11/6).
Ketua BPK menyebutkan, Provinsi Gorontalo berhasil mendapatkan predikat opini WTP karena walaupun ada sejumlah masalah terkait sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap perundang-undangan, namun hal itu tidak memberikan dampak secara material pada kewajaran penyajian laporan keuangan. Sedangkan, dalam pemeriksaan kinerja ada sejumlah capaian-capaian positif yang telah dicapai oleh program tersebut.
“BPK mendorong Pemprov Gorontalo untuk melanjutkan program-program yang seperti ini dengan memperbaiki tata kelolanya, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, kemudian sistem pengendalian intern dan akses serta partisipasi masyarakat terhadap program-program ini,” tukas Agung.
Dalam sambutannya, dia menjelaskan berdasarkan ketentuan UU No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab negara, pejabat yang bertugas mengelola keuangan negara diwajibkan membuat laporan sebagai wujud pertanggungjawaban. Selanjutnya, sudah menjadi tugas dari BPK adalah secara konstitusional bertugas memeriksa laporan tersebut sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 23e ayat 1.
“Pemeriksaan yang dilakukan BPK terdiri atas pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” kata Agung.
Lebih lanjut, ia mengatakan tujuan dari pemeriksaan adalah memberikan opini atau pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan melalui laporan keuangan. Sedangkan, untuk kriteria kesesuaian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan, efektivitas sistem pengendali intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dari ketetapan tersebut akan tergambar 4 jenis opini yang pertama wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan tidak memberikan pendapat,” ujarnya.
Reporter: Yunita Humola











