Dulohupa.id – Tertangkap tangan sembarang buang sampah di lingkungan Kabupaten Gorontalo (Kabgor), sanksinya harus menggunakan karung goni. Hal itu ditegaskan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi usai mengikuti Adat Mopotilolo di Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo. Minggu (09/03/2025).
“Membuang sampah sembarangan akan kena sanksinya berupa menggunakan karung goni,” ungkap Sofyan.
Lebih lanjut kata Sofyan, sanksi ini ditujukan langsung kepada pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa dan ASN yang bertugas di Kabupaten Gorontalo.
“Siap-siap untuk Kepala OPD, Camat, Kepala Desa serta anggota ASN lainnya yang tidak menaati atau melanggar aturan itu, pasti akan dapat punishment yang lebih,” tegasnya.
Sanksi juga ini berlaku kepada warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di jalan ataupun di sungai.
Selain itu juga Sofyan berharap untuk seluruh warga Kabupaten Gorontalo, agar kiranya sama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dan nyaman untuk ditinggali.
“Saya berharap warga juga harus lebih utamakan kebersihan tempat, dan jangan sembarangan membuang sampah,” tutup Sofyan.
Reporter: Dade