Dulohupa.id – Kasus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan Hamsia Panigoro, Sekretaris Desa (Sekdes) Mustika, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo terus bergulir di ranah hukum. Hal itu terungkap dalam sidang ke 2 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Rabu (04/09/2024).
Kasus dugaan pemalsuan ijazah di desa tersebut sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zenius Tobuhu, selaku masyarakat serta juga berperan sebagai Ketua Karang Taruna (KT) Desa Mustika.
“Dia pe kasus ijazah ada dua, (ijazah) 2019 dan (ijazah) 2020,” ujar Zenius kepada Dulohupa.
Menurutnya, hal ini (dugaan pemalsuan ijazah) diketahuinya tahun 2023 kemarin melalui isu yang berkembang di tengah masyarakat Desa Mustika, yang dimana terinformasi sekdesnya memiliki dua ijazah.
Jelas Zenius, kasus ini bermula pada tahun 2019 silam. Disaat diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 53 Tahun 2018 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. Dimana pada pasal 1 ayat (5), mewajibkan kepada perangkat desa untuk melakukan penyesuaian ijazah SMA atau sederajat, serta diberi tenggan waktu paling lama setahun.
Dimana pada saat itu, terdakwa (sekdes) masih menjabat sebagai kepala dusun dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). Adanya penyesuaian ijazah bagi pernagkat desa, terdakwa memasukkan ijazah SMA (Paket C) pada tahun 2019. Namun pada tahun 2020, terduga pelaku diketahui mendapatkan ijazah paket C. Sehingga ia memiliki dua ijazah paket C yang belum diketahui apakah didapatkan secara legal atau tidak.
Penggunaan dugaan ijazah palsu itu baru diketahui pada tahun 2023, setelah adanya isu-isu yang berkembang di masyarakat setempat. Warga menduga Hamsia Panigoro memalsukan ijazah SMA (Paket C) saat pemberlakukan seluruh perangkat desa diharuskan memiliki iijazah SMA/SMK atau setara paket C. .
Atas hal itu, Zenius (pelapor) kemudian berinisiatif untuk membuat laporan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk diselesaikan. Tak puas dengan hasil yang ada, kemudian dirinya melaporkan ke pihak Polres Boalemo.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Sekdes Mustika di daftarkan ke Pengadilan Negeri Tilamuta dengan nomor register 41/Pid.B/2024/PN Tmt.
Pada agenda sidang kedua ini, dijadwalkan sidang penjelasan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofyan Rauf mengatakan bahwa pada agenda ini dihadirkan empat orang saksi.
“Untuk agenda selanjutnya masih tetap pemeriksaan saksi. Kan ada 7 saksi, jadi sisa 3 saksi lagi yang kita hadirkan,” ucap JPU.
JPU menyebut terdakwa (Sekdes Mustika) masih dilakukan penahanan kota atau wajib lapor.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mohamad Ikbal Kadir mengatakan bahwa terkait kasus ini hanya perkara perselisihan yang ada di tengah masyarakat. Dirinya membantah terkait tuduhan yang ditujukan kepada kliennya.
“Sebenarnya kasus ini hanya terkait dengan suka-tidak suka dengan seseorang, kalau bisa dibilang isu-isu yang ada dimasyarakat. Terkait tadi, isu itu sudah dibantah oleh saksi, bahwa adanya ijazah palsu itu sudah disampaikan tidak pernah ada,” beber Ikbal.
Pada agenda sidang selanjutnya, kuasa hukum terdakwa akan mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan terhadap kliennya.
Di tempat terpisah, kepala Desa Mustika, Samsudin Taliki mengatakan, hingga saat ini Hamsia Panigoro masih menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Desa Mustika.
“Sampai dengan saat ini, beliau ibu sekdes selaku terdakwa sampai hari ini masih aktif selaku perangkat desa dengan jabatan sekretaris desa,” ungkap Samsudin.
“Terkait dengan proses hukum yang dialami oleh perangkat desa saya, saat ini saya akan mengambil langkah-langkah selanjutnya terkait dengan naiknya status saudari sekdes ini. Dimana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada itu sudah diatur,” lanjutnya.
Reporter: Yayan












