Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Secara Daring, Sekda Pimpin Rapat Penyederhanaan Birokasi

×

Secara Daring, Sekda Pimpin Rapat Penyederhanaan Birokasi

Sebarkan artikel ini
Secara Daring, Sekda Pimpin Rapat Penyederhanaan Birokasi
Rapat daring dipimpin sekda Bone Bolango, Ishak Ntoma terkait penyerdehanaan birokrasi. Kamis (19/3/2020)

Dulohupa.id – Waspada terhadap penyebaran Virus Corona, pelaksanaan rapat pada pemerintahan Bone Bolango (Bonbol) terus dilakukan secara Daring (Online). Hal ini seperti yang dilakukan oleh Sekda Bonbol Ishak Ntoma, yang memimpin rapat pada Kamis (19-03-2020) bersama tujuh SKPD teknis tentang finalisasi hasil identifikasi penyederhanaan organisasi.

Dalam rapat secara daring tersebut Ishak Ntoma mengatakan, penyerdehanaan birokrasi jadi catatan, bagaimana menyederhanakan birokrasi diawali dengan memetakan struktur dan kesesuaiannya dengan jabatan fungsional yang ada.

Sekda juga menyentil banyak jabatan fungsional bisa dijabat oleh esselon 4 sesuai dengan fungsinya.

“Kita dorong jabatan-jabatan yang sudah disebutkan akan sederhanakan,”jelas Sekda dan mengatakan, catatan yang harus ditintdak lanjuti, saya ingin hasilnya minggu depan sudah dijabarkan sudah didokumetasikan dalam bentuk susunan pembagian penjabaran jabatan strukturural ke seluruh jabatan fungsional di skpd masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Sekda, secara bergiliran dirinya menerima laporan terkait penyerhadaan birokrasi di Bone Bolango, mencakup perizinan di beberapa dinas teknis, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umuum, dinas pertanian, PPTSP dan PM, Perkimtan, BKD, Bagian Ortala hingga Perindagkop.

Seluruh jabatan ASN di skpd kata Sekda, diberikan penugasan dalam jabatan fungsional yang ada di skpd itu. Semua SKPD mulai mengidentikfiasi seluruh ASN dengan kompetensi jabatan fungsional yang ada, sehingga lebih memudahkan untuk kita segera menyesuaikan penyerdehanaan birokrai.

“Yang sudah didepan mata adalah pengresmian mal pelayanan publik, seluruh SDM yang ada diperijinan maupun di SKPD bisa meberikan pelayanan di mal pelayanan publik,” tutup Sekda. (Ikbal)