Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Satpol PP vs Polisi, Pemkot Gorontalo Bantah Tudingan Pakai Alat Setrum

×

Satpol PP vs Polisi, Pemkot Gorontalo Bantah Tudingan Pakai Alat Setrum

Sebarkan artikel ini
Satpol Gorontalo
Kuasa hukum Pemkot Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad saat diwawancarai awak media. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Usai menuai berbagai tudingan atas dugaan aksi pengeroyokan oleh personil Satpol PP hingga berujung adanya pengrusakan fasilitas kantor Satpol, Pemerintah Kota Gorontalo akhirnya angkat suara dan membantah adanya penggunaan Taser Gun atau alat kejut listrik dalam aksi dugaan pengeroyokan.

Melalui Kuasa hukum Pemkot Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad menerangkan bahwa keberadaan Satpol PP adalah sebagai penegak peraturan daerah yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

Ardi mengatakan sebelum terjadi dua insiden yakni pengeroyokan dan penyerangan kantor Satpol PP ini, petugas mendapatkan informasi bahwa tempat hiburan yang dirazia diduga menjual minuman keras. Ia menyebut kafe tersebut diduga punya orangtua dari oknum polisi.

“Dari informasi itu, petugas mendatangi lokasi untuk penengakan perda, karena kita tahu sama sama bahwa pak Walikota sangat melarang hal hal seperti itu. Ternyata didapati itu barang (miras) sehingga ditindakinya lah oleh Satpol PP dan tiba tiba terjadilah dugaan pengeroyokan itu. Oknum polisi ini adalah anak dari yang punya tempat hiburan malam itu, sehingga ini harus kita telusuri secara mendalam. Jangan sampai pengeroyokan itu karena apakah ada penolakan razia atau penertiban, kita kan tidak tau,” Terang Kuasa hukum Pemkot Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad.

Ardi pun menyebut bahwa dugaan kasus pengeroyokan ini telah berproses secara hukum di Porlesta Gorontalo Kota usai dilaporkan korban. Lebih lanjut Ardi mengaku tetap menghargai segala proses hukum yang ada, jika terbukti ada pengeroyokan.

“Jika terbukti ada tindakan pengeroyokan yang dilakukan pihak Satpol PP, ya silahkan diproses. Namun jangan sampai akibat dari pengeroyokan itu melakukan tindakan represif atau pengrusakan terhadap fasilitas negara yakni kantor Satpol PP. Tadi yang diduga ini kan sekelompok oknum polisi itu melakukan penyerangan ke kantor Satpol PP. Ini juga tidak dibenarkan dan sudah dilakukan proses hukum di Polresta Gorontalo Kota,” Jelas Ardi.

Tak hanya itu, Ardi pun dengan tegas membantah adanya penggunaan Taser Gun atau alat kejut listrik dalam aksi pengeroyokan. Meskipun demikian Ardi pun kini menyerahkan seluruh proses hukum di Polresta Gorontalo yang kini tengah dalam penyelidikan.

“Tadi itu klarifikasi atas dugaan pengeroyokan, itu ada 4 orang sudah diselidiki. Nah jika itu terjadi dan terbukti yah pak Walikota bilang silahkan proses hukum. Kita tidak akan melakukan pembelaan, hanya saja kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Untuk alat listrik itu setelah saya cek ke Kasatpol, ternyata mereka tidak punya dan tidak pernah ada itu di kantor mereka, selama ini mereka tidak pernah membawa itu. Bahkan yang diperlihatkan itu hanya HT yang ada lampunya, jangan sampai itu yang dianggap sebagai setrum, tapi silahkan itu dibuktikan,” Pungkas Ardi.

Redaksi