Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOKESEHATAN

RUU Kesehatan Omnibus Law Hilangkan 10 Persen Anggaran Kesehatan

499
×

RUU Kesehatan Omnibus Law Hilangkan 10 Persen Anggaran Kesehatan

Sebarkan artikel ini
RUU Kesehatan Omnibus Law
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Gorontalo, dr. Budianto Kaharu bersama 4 organisasi profesi lainnya saat menyampaikan point yang dianggap bermasalah dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.idRancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law terus menuai problema dan penolakan dikalangan tenaga kesehatan. Hilangnya anggaran sebesar 10 persen untuk sektor kesehatan menjadi salah satu substansi dalam RUU Kesehatan yang dianggap mengancam dan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Untuk kali kedua, lima organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melakukan aksi penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibuslaw yang dinilai memicu berbagai masalah dalam pelaksanaan kesehatan.

Berbagai macam aksi yang dilaksanakan merupakan bentuk keperihatinan karena adanya narasi pada substansi RUU Kesehatan yang menghilangkan anggaran untuk sektor kesehatan. Sehingga hal tersebut dinilai dapat berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kami ingin menyadarkan kepada semua pihak bahwa masa depan kesehatan jangan di politisir dan digunakan untuk kepentingan yang dapat merugikan masyarakat dan tenaga kesehatan.  Anggaran sebelumnya minimal 10% untuk diperuntukkan pada sektor kesehatan, namun pada RUU Kesehatan sudah tidak ada lagi. Sehingga transpormasi kesehatan yang harusnya bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan justru bisa berpotensi memicu masalah,” Tutur Ketua IDI Kota Gorontalo, dr. Budianto Kaharu, Senin (08/05/2023).

dr. Budianto Kaharu juga menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan terkait dengan perlindungan profesi kesehatan itu sendiri serta terkait peningkatan kesehatan, yang mana pemerintah bertanggungjawab untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.