Dulohupa.id – Pemungutan biaya retribusi parkir di Kota Gorontalo kini akan segera berlaku. Petugas parkir di setiap titik akan memberdayakan masyarakat lokal setempat dengan pemberian upah atau gaji sebesar 50 persen dari hasil pemungutan retribusi dan dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo.
Penambahan jumlah titik lokasi parkir di Kota Gorontalo yang akan dikenakan tarif retribusi bisa menjadi angin segar bagi juru parkir. Pasalnya, baru baru ini Dinas Perhubungan Kota Gorontalo resmi telah menetapkan sebanyak 60 titik lokasi parkir yang akan dipungut retribusi dan tersebar di 18 kawasan di Kota Gorontalo.
Namun, kebijakan dengan mekanisme dan tata kelola retribusi parkir tahun 2024 ini tentu menimbulkan pertanyaan terkait besaran upah yang akan diterima oleh para juru parkir nanti.
Kepala bidang lalu lintas dan angkutan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji pun mengungkapkan telah memberikan sejumlah tawaran kepada para juru parkir serta pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini bidang keuangan daerah terkait upah atau gaji yang akan diberikan kepada juru parkir.
“Ada beberapa opsi, yang pertama gajinya itu per potensi, kemudian ada sistem rens, dimana ketika mereka mendapatkan 1 juta 200, maka gaji mereka adalah 50 persen. Itu kita tawarkan di rapat bersama asisten 1 yang dihadiri juga oleh badan keuangan daerah dan juga instansi lainnya. Jadi untuk gaji parkir itu kita akan buat 50 persen,” Jelas Kabid Lalu Lintas dan Angkutan dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji.
Sementara itu, pelaksanaan atau penerapan sistem gaji untuk juru parkir ini kini tengah menunggu pengesahan perubahan anggaran tahun 2024. Sebab upah atau gaji untuk juru parkir akan dibayarkan menggunakan APBD Kota Gorontalo.
“Sebagai awal mula, ini akan kita laksanakan dengan dinas Perhubungan sendiri terkait kegiatan pemungutan retribusi parkir ini. Saat ini karcis karcis parkir juga sementara dicetak,” Ujar Rahmanto.
Lebih lanjut, Rahmanto Idji juga mengungkapkan pembayaran retribusi parkir ini menggunakan 2 metode pembayaran, yakni pembayaran manual atau secara Cash serta menggunakan aplikasi QRIS.
Hingga saat ini, Dinas Perhubungan Kota Gorontalo pun telah berupaya melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta juru parkir terkait kebijakan retribusi parkir yang akan diberlakukan. Dinas Perhubungan Kota Gorontalo pun berharap, kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan diterima oleh seluruh elemen masyarakat. Selain sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan penertiban lalu lintas, kebijakan ini pun diharapkan dapat menekan atau mengurangi parkiran liar di wilayah Kota Gorontalo. KR