Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Regulasi Retribusi Parkir Berlangganan di Kota Gorontalo Dikebut

×

Regulasi Retribusi Parkir Berlangganan di Kota Gorontalo Dikebut

Sebarkan artikel ini
Retribusi Parkir
Petugas parkir di depan Mall Gorontalo memungut retribusi kepada pengendara. Foto/ist

Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) segera mempercepat regulasi retribusi parkir berlangganan.

“Segera percepat parkir berlangganan,” peritah Wali Kota Adhan ke Kadishub, Hermanto Saleh, Selasa (2/9/2025).

Untuk diketahui, parkir berlangganan diterapkan Pemerintah Kota Gorontalo tak lain untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dengan harga yang terjangkau kepada pengguna jasa parkir.

Sistemnya, membayar biaya parkir di muka untuk jangka waktu tertentu, seperti satu tahun atau satu bulan sebagai pengganti pembayaran harian atau mingguan, dan dalam praktiknya biasanya diberikan stiker kode untuk ditempelkan pada kendaraan yang terdaftar.

Parkir berlangganan mempermudah masyarakat atau pengendara, serta mengantisipasi adanya pungutan parkir liar. Terkait tarifnya masih dalam tahap pengkajian berapa biaya untuk langganan parkir kendaraan bermotor roda dua, roda tiga dan juga roda empat.

Program ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang hasilnya akan dikembalikan ke rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik.

Redaksi