Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui Rapat Paripurna DPRD ke-113, bertempat di gedung rapat DPRD, Senin, (10/7/2023).
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka izinkanlah kami Badan Anggaran yang merupakan representasi fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo, sepakat menerima dan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk segera menetapkan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 menjadi perda,” ungkap Sekretaris Badan Anggaran Sudarman Samad.
APBD 2022 dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dengan APBD yang lain karena berada di masa transisi 3 gubernur. Pembahasan RKPD KUA PPAS dan perencanaannya oleh Gubernur Rusli Habibie, hingga tahap pelaksanaannya dari Januari-Mei 2022.
Kemudian dilanjutkan oleh Penjagub Hamka Hendra Noer pada bulan Mei-Desember 2022 dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaannya disampaikan oleh Penjagub Ismail Pakaya. Meskipun demikian, pada masa transisi tersebut tidak ditemukan hal-hal yang dinilai mencurigakan.
“Oleh karena itu kita patut bersyukur bahwa komitment dan konsistensi jajaran eksekutif cukup tinggi dalam melaksanakan apbd 2022 ini, sehingga bisa terhindar dari perbuatan melawan hukum. Bahkan terhindar dari penolakan fraksi-fraksi terhadap laporan petanggungjawaban APBD,” ungkap Sudarman.
Sementara itu, Penjagub Ismail Pakaya dalam pendapat akhirnya menyampaikan, rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK telah dibahas bersama OPD terkait. Dari 63 rekomendasi hasil pemeriksaan, yang telah diselesaikan sebanyak 50 rekomendasi atau 79,37 persen. Sementara yang masih dalam proses tindaklanjut berjumlah 13 rekomendasi atau 20,63 persen.