Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATOPolda Gorontalo

PT PETS Diduga Sebabkan Banjir Diselidiki, Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan

×

PT PETS Diduga Sebabkan Banjir Diselidiki, Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Banjir Pohuwato
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede saat diwawancarai awak media. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Polda Gorontalo menerangkan hasil penyelidikan terkait tuntutan masyarakat Pohuwato soal dugaan aktivitas PT PETS yang mengakibatkan banjir di wilayah tersebut pada Desember 2025 lalu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan tim investigasi dibentuk tergabung dari beberapa unsur baik melibatkan masyarakat, instansi terkait, akademisi untuk melakukan penelusuran hal tersebut.

Pengecekan dilakukan pada 28 dan 29 Januari 2026 lalu, yaitu di area PT PETS yang pertama di lokasi blasting (peledakan material), kemudian lokasi pembangunan dan pembuatan material yang tidak mengandung emas (WD4), kemudian dilokasi pembangunan jalan tambang.

Lokasi selanjutnya di PT PBT yaitu dilokasi pembangunan kantor (NIA), kemudian dilokasi pembangunan gudang terbuka, kemudian lokasi tempat pengelolaan material tambang.

Lokasi pengecekan selanjutnya di PT GSM, yaitu di lokasi pembangunan jalan tambang menuju PT PBT, kemudian dilokasi pembangunan wesdam (WD3), kemudian lokasi pembangunan wesdam (WD1), kemudian pembangunan sedimen pon (gudang bahan peledak). Kemudian dilokasi pembangunan penampungan material tambang, kemudian dilokasi tempat peremukan batu material tambang, kemudian tempat parkir alat berat, akomodasi karyawan, stasiun BBM, bengkel workshop dan jalan baypass.

Menurut Kombes Pol Maruly, dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah kesimpulan. Diantaranya pertama, ditemukan 2 alat bukti yaitu keterangan para saksi dan dokumen laporan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan baik itu PT PETS, PT PBT, dan PT GSM dilaporan semester 2 tahun 2025.

“Kesimpulan bahwa dari pengecekan di lapangan kemudian pengecekan dokumen dan secara kompetensi dijelaskan oleh para ahli bahwa terkait dengan timbulnya banjir yang terjadi di kota Marisa pada bulan Desember 2025 yang dikaitkan dengan kegiatan dari perusahaan belum ditemukan adanya dugaan, baik itu kelalaian maupun kesengajaan terjadinya pidana,” ujar Kombes Pol Maruly kepada awak media pada Selasa (10/02/2026).

“Kesimpulannya belum ditemukan dugaan, baik itu secara kelalaian maupun kesengajaan adanya tindak pidana sehingga penyelidikan tersebut kita hentikan karena belum ada indikasi tindak pidana,” lanjutnya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup pasal 98 maupun UU Minerba pasal 158. Dari hasil ini kemudian dituangkan dalam berita acara kemudian disimpulkan oleh penyidik dan dilakukan gelar perkara yang kemudian menjadi dasar.