Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Ka Kuhu Diduga Hina Rektor UMGo, Polisi Ungkap Ancaman Pidana

×

Ka Kuhu Diduga Hina Rektor UMGo, Polisi Ungkap Ancaman Pidana

Sebarkan artikel ini
Ka Kuhu Tersangka
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede saat diwawancarai awak media. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Konten kreator ZH alias Ka Kuhu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Rektor Universitas Muhammadiyyah Gorontalo (UMGo).

Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 06 Februari 2026 kemarin. Menurutnya, ZH didampingi oleh penasihat hukumnya dalam proses pemeriksaan.

“Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan adalah terkait dengan unsur-unsur pasal dari 433 UU nomor 1 tahun 2023 junto pasal 441 yang mana ini adalah pasal yang mengatur terkait tindak pidana penghinaan, jadi bukan pencemaran nama baik,” ujar Kombes Pol Maruly kepada awak media pada Selasa (10/02/2026) di Mapolda Gorontalo.

“Karena ada postingan dari saudara ZH dalam akunnya yang menyebutkan rektor sebagai salah satu hal yang kurang baik untuk didengar,” lanjutnya.

Menurut Kombes Pol Maruly, terhadap tersangka ZH tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana yang dikenakan yaitu 9 bulan.

“Yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam pasal tersebut sebanyak 9 bulan pidana penjara,” tandasnya.

“Jadi saat ini penyidik melengkapi berkas perkara kemudian untuk dipersiapkan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” sambungnya.

Sebelumnya, dari laporan polisi nomor LP/B/436/XII/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 18 Desember 2025, pihak kepolisian menginformasikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh saudara Prof Kadim Masaong, Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo.

Ka Kuhu ZH dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian dengan cara menghina nama Peof Kadim Masaong dengan diksi “Seekor Kaadim” di media sosial.

Reporter: Yayan