Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOPERISTIWA

PT AGRO UTAMA INDONESIA Diduga Tak Kantongi Izin Operasi di Gorontalo

×

PT AGRO UTAMA INDONESIA Diduga Tak Kantongi Izin Operasi di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
PT Agro Utama Indonesia
Perusahaaan jagung PT AGRO UTAMA INDONESIA di Desa Pulubala, Kabupaten Gorontalo/Ist

Dulohupa.id PT AGRO UTAMA INDONESIA yang bergerak di bidang pengeringan dan pembersihan jagung, terletak di Desa Pulubala Kabupaten Gorontalo diduga tak kantongi izin operasi.

Diketahui, perusahaan jagung itu sudah mulai melakukan operasinya sejak 2020, namun hingga saat ini izin yang seharusnya ada dalam setiap pengoperasian justru diabaikan.

Kepala Desa Pongongaila, Hamzah J Biu pun selama proses pengoperasian di PT AGRO UTAMA INDONESIA tak mengetahui persis soal izin operasi. Padahal secara langsung warganya menerima dampak lingkungan akibat ari debu jagung.

“Kalau menurut saya tidak ada izin lingkungan. Karena saya tidak pernah di undang,” ujar Hamzah Biu.

PT Agro Utama
Kepala Desa Pongongaila Hamzah J Biu, foto/Herman Abdullah

Hamzah juga mengakui memang perusahaan itu berada di Desa Pulubaba, namun yang menerima dampak polusi ari debu jagung adalah warganya.

“Kalau di desa saya, saya yang langsung ke masyarakat. Tapi ini kan berada di Desa seberang (Pulubala). Jelas izin itu hanya di pulubala,” ucap Hamzah.

Secara aturan kata Hamzah Biu, meskipun perusahaan itu berada di Desa Pulubala, namun juga harus melibatkan warga yang di sekitarnya untuk meminta persetujuan, semacam izin lingkungan dan izin tata ruang.

“Izin tetangga harus ada. Artinya, untuk menyetujui bangunan itu berada di situ. Tapi ini saya tidak tahu. Dan nanti ini saya tahu bahwa ada warga saya yang terkena dampak,” kata dia.

Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Widiana selaku Human Resource Development (HRD) PT AGRO UTAMA INDONESIA. Kata dia, izin itu sudah ada dan dilengkapi.

“Sebelum pabrik itu dibangun kami sudah membuat izin IMB. Harus ada tanda tangan warga sekitar dan itu kami lengkap semua,” kata Widiana.

Widiana
Widiana selaku HRD PT AGRO UTAMA INDONESIA, foto/Herman Abdullah

Pernyataan lengkap dokumen izin dan sebagainya dari seorang HRD itu, justru menuai pertanyaan. Saat diminta untuk memperlihatkan kelengkapan izin lingkungan dan tanda tangan itu dirinya justru mengelak dan tidak bisa menunjukan dokumen izin tersebut.

“Bagian pernyataan ini boleh di cut aja nggak,” ujar Widiana saat wawancara.

“Kalau untuk penandatanganan itu warga depan pabrik dan samping kiri kanan pabrik ada,”

Hingga saat ini, pihak perusahaan tidak memperlihatkan dokumen berupa izin-izin yang menjadi syarat ketentuan dalam pendirian perusahaan.

“Izin-izinnya bisa di cek di DLH aja ya,” tulisnya dalam WhatsApp.

Reporter: Herman Abdullah