Dulohupa.id – Polres Boalemo mengamnakan seorang pria paru baya, atas dugaan kasus pencabulan kepada seorang anak di bawah umur.
Melalui hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi-saksi lain, terduga pelaku diketahui adalah AY (61), warga Kabupaten Boalemo yang merupakan tetangga korban.
Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian, bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan oleh AY terhadap dirinya sebanyak dua kali yang dilakukan di rumah pelaku. Agar prilaku bejatnya tidak terbongkar, pelaku memberikan uang Rp 20.000 kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Boalemo AKP Raidmun Lahmudin, SE mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan saksi korban serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Polisi menetapkan sdra. AY sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
“Kami jerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ” kata Raidmun. (Jebeng)