Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Pria Ini Ditahan Karena Cabuli Adik Iparnya yang Berusia 13 Tahun

87
×

Pria Ini Ditahan Karena Cabuli Adik Iparnya yang Berusia 13 Tahun

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Dulohupa.id –  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo resmi melakukan penahanan terhadap IA  atas kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.

Pria berusia 40 tahun itu ditahan setelah terbukti menggauli seorang anak berusia 13 tahun. Mirisnya, anak tersebut merupakan adik tiri dari istrinya.

Kepada Dulohupa.id, Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana menjelaskan, bahwa kejadian itu berlangsung pada 7 Oktober kemarin. Berawal dari IA yang mengajak korban membeli ikan kaleng di kios tanpa sepengatahuan orang tua korban.

“Dalam perjalanan pulang, tersangka tiba-tiba membelokkan sepeda motor ke salah satu perumahan di komplex SDN 08 Tolangohula. dengan alasan pelaku hendak mematikan lampu perumahan tempat dia tinggal,” ungkap Ade Permana saat Konferensi Pers di Mapolres Gorontalo, rabu (21/10).

Sesampainya di perumahan, pelaku kemudian mematikan lampu kemudian tiba-tiba memeluk korban. Saat kejadian itu, sambung Ade, korban kaget dan berteriak minta tolong tapi mulutnya langsung ditutup oleh pelaku dengan tangganya.

“Pelaku kemudian membawa korban kedalam kamar dan meniduri korban,” kata Ade.

Sayagnya, saat sedang melancarkan aksinya tersebut, korban mengelabui IA dengan mengatakan bahwa dirinya ingin buang air besar.

“Tersangka kemudian menyalakan lampu. Korban kemudian langsung berdiri dan lari keluar rumah tanpa menggunakan celana,”.

Saat melarikan diri itu, korban lalu bertemu dengan salah seorang warga yang kemudian meminta mengantarnya ke rumah. Atas perbuatannya tersebut, “pelaku terancam pasal 82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Fandiyanto Pou