Dulohupa.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk Provinsi Gorontalo secara virtual, Rabu (22/02/2023).
Penyerahan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Presiden RI, dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia secara virtual dan dipusatkan secara faktual di Provinsi Kalimantan Timur.

Provinsi Gorontalo menjadi salah satu Provinsi yang memperoleh SK Perhutanan Sosial dan telah diserahkan secara langsung melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan wilayah Sulawesi KLHK RI kepada Kelompok Penerima SK. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, pada Rabu, 22 Februari 2023.
Penyerahan SK Perhutanan Sosial dipimpin Assisten perekonomian dan pembangunan Provinsi Gorontalo, mewakili Penjabat Gubernur Gorontalo. Selain itu, penyerahan SK turut didampingi oleh Direktur Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut KLHK, Kepala Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo dan Kepala Dinas LH Kabupaten Boalemo.
“Ada 24 kelompok tani hutan yang memperoleh SK Perhutanan Sosial, yang masing-masing itu 23 kelompok berasal dari Kabupaten Gorontalo dan 1 kelompok dari Kabupaten Boalemo. Hari ini mereka bersama-sama dengan beberapa perwakilan kepala Desa dan juga ada pendamping perhutanan sosial dalam penyerahan SK dari Kementerian LHK. Dan SK itu diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI secara virtual,” Ungkap Kadis LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka.
Fayzal Lamakaraka menyebutkan bahwa perhutanan sosial yang diterbitkan SK untuk Provinsi Gorontalo seluas 6.104,52 Hektar dengan mengakomodir sebanyak 1.633 Kepala keluarga dan dibentuk menjadi 24 Kelompok tani hutan. Skema yang digunakan dalam perhutanan sosial di Provinsi Gorontalo ada skema Hutan Kemasyarakatan
(HKm)











