Jakarta – Presiden Republik Indoensia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kenaikan gaji ASN Pusat dan daerah, TNI serta Polri sebesar 8 persen yang akan berlaku pada 2024 mendatang. Usulan itu sampaikan Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPRD.
Selain itu, RUU APBN 2024 juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Presiden Jokowi, Rabu (16/8/23).
Presiden Jokowi menyebut, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Ia pun berharap, kenaikan itu dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam aturan itu, ditetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90juta.
Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Presiden Jokowi juga menuturkan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, dan melalui reformasi birokrasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.