Gorontalo – Personel Polsek Tolangohula, Polres Gorontalo sita ratusan botol minuman keras (Miras) beralkohol dari beberapa room Karaoke tanpa izin yang ada di Kecamatan Tolangohula.
Awalnya petugas mendapatkan aduan dari masyarakat yang resa adanya aktivitas cafe sekaligus dijadikan tempat karaoke. Polisi pun merespon aduan tersebut dengan melakukan patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tolangohula Ipda Aristo.
“Di lokasi pertama di wilayah Kecamatan Tolangohula mengamankan 6 botol Bir Draf, 6 Botol Kasegaran, 30 botol ukuran 600ml isi cap tikus, 2 botol ukuran 1,5 ml isi cap tikus dan 3 sak plastik kecil isi cap tikus,” Sebut Ipda Aristo.
Selanjutnya patroli menuju di lokasi kedua room karaoke milik UU (40) di Desa Gandaria dan mengamankan 10 botol ukuran 600ml isi cap tikus dan 4 botol kasegaran,
Di lokasi ke tiga masih di Desa Gandaria, petugas juga melakukan razia di room karaoke milik AK (53) dan mengamankan 20 Botol ukuran 600ml isi cap tikus, 2 botol ukuran 1,5ml isi cap tikus dan 2 Botol Kasegaran.
Lebih lanjut Ipda Aristo mengungkapkan, petugas juga mengamankan Miras di lokasi ke empat di room karaoke milik RD (43) di Desa Lakeya. Di lokasi ke empat, petugas menyita 6 Botol Bir Draf serta 3 sak plastik kecil isi cap tikus
“Jadi dari empat lokasi tersebut kami mengamankan draft birs 12 botol, Kesegaran 12 botol ,Cap tikus 660ml 60 botol, Cap tikus 1,5ml 4 botol dan Cap tikus 6 sak”, ujar Ipda Aristo
Petugas kepolisian akan terus melakukan patroli terutama di jam jam rawan, agar situasi kamtibmas di Kecamatan Tolangohula aman dan kondusif.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Tolangohula untuk tidak mengkonsumsi miras, dimana Minuman keras atau miras menjadi salah satu pemicu utama tindak pidana umum lainnya serta gangguan kamtibmas,” pungkas Ipda Aristo.
Redaksi












