Gorontalo – Personel Polsek Kota Utara mengamankan terduga pelaku penikaman yang terjadi di depan loundry yang ada di kelurahan Wongkaditi Timu, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin mengatakan, pelaku penganiayaan dengan inisial GB (22), warga Kecamatan Kota Utara diamankan selang satu jam setelah melakukan penganiayaan terhadap AD (20) dengan menggunakan pisau dapur.
Dijelaskan Iptu Fredy, bahwa kejadian penganiayaan bermula saat korban AD sedang nongkrong di depan loundry bersama rekan rekannya, tiba tiba pelaku GB yang sudah dipengaruhi minuman keras datang dan menghampiri salah satu rekan korban lalu menamparnya.
“jadi saat datang pelaku GB langsung menghampiri salah satu teman korban dan menampar wajahnya, sehingga korban AD mendorong GB dan berkata itu adalah temannya ” ujar Iptu Fredy, Senin (05/8/2024).
Lebih lanjut Iptu Fredy menuturkan, setelah didorong oleh AD, pelaku GB mengeluarkan pisau dapur yang sudah terselip di pinggangnya, kemudian AD dan teman temannya lari, namun GB terus mengejar dan sempat terjadi perkelahian, lalu GB menusukkan pisau ke arah ketiak AD.
“Atas kejadian itu, Korban mengalami luka robek di dada kiri tepatnya di bawah ketiak dengan ukuran kurang lebih 6 cm,” terang Iptu Fredy.
Polisi masih menyelidiki penyebab pasti motif pelaku. Namun pelaku yang tengah dipengaruhi minuman beralkohol sebabkan perkelahian hingga berujung penikaman.
Saat ini barang bukti berupa sebuah pisau dapur sudah diamankan sementara pelaku GB telah dilakukan penahanan di Polsek kora Utara dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Redaksi











