Dulohupa.id – AMH alias Gito (31) Tahun, Warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo bersama satu rekannya ditangkap polisi usai mencuri oli di Kabupaten Pohuwato.
Lewat Jumpa pers Rabu 3 April 2024, di Mapolres Pohuwato, Kapolres Pohuwato AKBP Winarno didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal dan Kasi Humas AKP Hanny Dayoh, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pencurian oli tersebut bermula dari laporan Novri Tukidjan.
Kejadian itu bermula pada Rabu 13 Desember Tahun 2023, pelapor bersama lelaki Karim menginap di penginapan WM di Kecamatan Marisa. Sekitar pukul 22.00 WITA pelapor dan temannya keluar mencari makan dengan menggunakan mobil bak terbuka warna putih yang mengangkut oli dari toko aurel di Gorontalo.
Setelah selesai makan, pelapor bersama sejumlah temannya kembali ke penginapan untuk beristirahat dan memarkirkan mobil mereka yang bermuatan oli di depan penginapan.
Saat itu salah satu teman Novri Tukidjan yang bernama Djamal P Mamin melihat ada hal yang mencurigakan di sekitar mobil mereka yang bermuatan oli tersebut. Dan benar saja ada seorang yang berinisial AMH alias Gito membuka terpal mobil mereka dan mengambil oli tersebut.
“Pada pukul 02.00 WITA, pelapor mendapat telepon dari lelaki Jamal. Di mana saat itu Jamal melihat seseorang membuka terpal mobil yang mengangkut oli tersebut. Pelapor kemudian meminta lelaki Jamal untuk pergi ke tempat parkir mobil, dan tidak lama pelapor mendengar Djamal berteriak,” ungkap AKBP Winarno.
Djamal berteriak dan mendengar ada suara mobil yang keluar dari penginapan dengan cepat.
“Setelah itu pelapor keluar dan diberitahu oleh lelaki Djamal bahwa dia melihat pelaku AMH alias Gito membawa oli dengan menggunakan mobil Avanza warna putih. Setelah itu pelapor melihat oli di mobilnya sudah berkurang,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku AMH, dia melakukan pencurian oli sebanyak 18 karton. Oli tersebut lantas dijualnya ke sejumlah bengkel yang ada di Kecamatan Paguyaman dengan harga kurang lebih Rp 10 Juta.
Dari kasus pencurian tersebut, Polisi mengamankan dua pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Avanza. Sementara pelapor mengalami kerugian hingga Rp. 20 juta.
Reporter: Hendrik Gani












