Dulohupa.id – Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato, Gorontalo mengungkap 2 kasus penyalahgunaan Narkoba di awal Tahun 2023.
Pengungkapan kasus pertama di Desa Imbodu Kecamatan Randangan pada hari Senin (2/1/2023) sekira pukul 10.00 Wita.
Di Randangan, Satuan Resnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Renly Henry Turangan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MG (24) yang merupakan warga Desa Moutong Barat Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dari kasus itu, petugas mengamankan narkoba jenis sabu yakni 1 (satu) paket sabu dan alat hisap (bong).
Selang beberapa hari kemudian tepatnya hari Jumat (6/1/2023) di Pos Perbatasan Gorontalo Sulteng, Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berinisial MH (23), warga Desa Minasa Upa Kecamatan Rapocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kronologi penangkapan berawal saat Satuan Resnarkoba mendapat informasi tentang adanya seseorang yang dari arah Palu Sulteng menuju Gorontalo membawa narkoba jenis sabu dengan menaiki kendaraan angkutan umum.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarokba Iptu Renly langsung bergerak bersama anggota opsnal menuju pos perbatasan, dan benar dari hasil pemeriksaan pada penumpang kendaraan angkutan umum Palu-Gorontalo ditemukan 1 (satu) paket sabu dari saku celana MH yang diselipkan pada pembungkus rokok.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Resnarkoba Iptu Renly Henry Turangan, SH menjelaskan bahwa benar telah di tangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berada di Wilayah Kabupaten Pohuwato.