Dulohupa.id – Empat pria terduga pelaku pencurian di Desa Marisa Utara diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, Gorontalo. Para terduga pelaku mencuri uang sebesar Rp 91 Juta milik teman mereka sendiri.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Pohuwato, Kompol Adek Dermawan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Rabu (14/6/2023).
Kompol Adek menjelaskan, sebelumnya tiga orang tersangka pernah pesta minuman keras (Miras) bersama adik dari salah satu korban bernama Wirda Lukum. Salah satu tersangka berinisial RS juga sudah berteman lama dengan korban Wirda Lukum.
Para tersangka saat itu mengetahui bahwa korban mempunyai banyak uang. Dua hari kemudian, kata Wakapolres, tersangka RS dan AR melakukan survei di rumah korban.
“Besok harinya mereka melakukan aksi pencurian dan berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp91,3 juta,” ucap Wakapolres.
Kasus ini berhasil diungkap pada tanggal 9 Juni 2023 dengan 4 orang tersangka. Kemudian RS sendiri sudah pernah mendekam di penjara sebelumnya di tahun 2018 dengan kasus yang yang sama.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 buah sepeda motor, alat-alat dapur, kulkas, magic com, dan 7 unit hp yang telah dibelanjakan pelaku dari hasil pencurian uang tunai di rumah korban.
“Keempat tersangka tidak terkategori anak usia dibawah umur. Mereka dikenakan pasal 363 ayat 2 dan 363 ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan,” ujar Kompol Adek.
Ditempat yang sama, salah satu tersangka RS mengakui perbuatannya diakibatkan kerena tidak mempunyai pekerjaan atau pengangguran.
“Kondisi pengangguran pak,” ungkap salah satu tersangka pencurian berinisial RS.
Reporter: Hendrik Gani











