Dulohupa.id – Terduga pengedar Narkotika jenis sabu ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato berinisial JYK (37) di Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada Kamis (30/10/2025).
Saat itu Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, SH, mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa JYK merupakan terduga pengedar Narkotika sedang menunggu kiriman sabu-sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) seharga Rp 1.500.000 rupiah.
Tepat berada di persimpangan tugu Desa Sipayo JYK tidak mengetahui bahwa dirinya telah dipantau saat sedang menunggu kiriman sabu dari Sulteng. Setelah paket diterima oleh JYK tim langsung membekuk JYK.
“Saat akan ditangkap terduga pelaku berusaha melarikan diri, namun anggota mengejar JYK sampai ke salah satu rumah warga yang berada di kompleks tugu Desa Sipayo. Namun pelaku terhimpit di bagian belakang rumah warga dan berhasil ditangkap,” jelasnya, Jum’at (31/10/2025).
Dari tangan terduga pelaku tim Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah dos yang berisi dinamo, dan 1 buah handphone.
“Terduga pelaku JYK telah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu sebanyak dua kali untuk dikonsumsi sendiri,” ujarnya
Saat ini, JYK beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo.











