Dulohupa.id – Satreskrim Polres Bone Bolango bekuk 2 pengemudi bentor tersangka kasus pencurian berbagai barang elektronik dan barang berharga. Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tegas terukur di bagian betis usai berupaya melawan dan melarikan diri.
Kedua tersangka masing masing berinisial RFM dan CEW yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi bentor. Terungkap, kedua tersangka sudah menjalankan aksinya hampir setahun di 15 TKP dan telah berhasil menggasak berbagai barang elektronik dan barang berharga lainnya.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro mengungkapkan korban kedua pelaku rata rata merupakan penumpang bentor. Hal ini dijadikan kesempatan untuk mengamati kondisi rumah korban sebelum keduanya melancarkan aksi pencurian. Sementara hasil penjualan barang curian digunakan untuk berpoya poya. Bahkan polisi mengungkapkan tersangka CEW merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba.
“Modusnya sama sama sebagai tukang bentor, jadi mereka keliling keliling sambil memantau situasi. Begitu ada rumah kosong mereka akan beraksi, tapi saat beraksi yang tersangka CEW ini bertindak sebagai jokinya sedangkan FRM yang melakukan pembongkaran,” Ungkap Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro dalam pres rilis kasus, Jumat (20/6/2025).

Kapolres mengatakan, kedua tersangka mengincar barang apa saja yang memiliki nilai jual dan rata rata barang bukti yang diamankan merupakan barang elektronik. Dari tangan tersangka, polisi mengaman 2 unit bentor yang dijadikan transportasi untuk membawa barang curian serta linggis untuk membobol rumah korban.
Disamping itu, polisi juga mengamankan 6 buah tabung gas elpiji 3 Kg, 4 unit televisi, 1 unit laptop dan kulkas, antena, 3 unit kompresor, 3 unit gurinda potong, 1 unit argo, 2 unit tiang penyangka besi, sepeda anak, kompor hingga sejumlah peralatan tukang seperti 5 unit mesin bor, 1 unit mesin skap, 2 unit mesin router, 2 unit mesin amplas serta mesin poles.
Disisi lain, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan polisi dengan tembakan terukur di bagian betis karena berupaya melawan dan melarikan diri. Untuk meme pertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 Junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Redaksi











