Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menangkap seorang buronan kasus korupsi pengadaan fasilitas gedung kuliah keperawatan tahap II di kampus Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, pelaku berinisial I berusia 44 tahun merupakan warga Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Dikatakan Wahyu, kasus korupsi pengadaan di Poltekkes Gorontalo dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa yang nilai kontraknya sebesar Rp 5.538.720.000 bersumber dari APBN tahun anggaran 2015.
Sebelumnya pelaku sudah menjadi Daftar Pencarian Orang alias DPO oleh pihak kepolisian. Pelaku sendiri diamankan Tim gabungan dari Dit Reskrim Khusus Polda Gorontalo bersama Tim Kordinator KPK dan Polres Tabalong di wilayah Kalimantan Selatan pada Sabtu 30 Juli 2022 kemarin.
“Pelaku melarikan diri ke Kalimantan Selatan. Namun pelarian pelaku berakhir setelah petugas menangkapnya di jalan Anggrek II Dalam Pembataan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan,” terang Wahyu.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Saat pelaku telah diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Wahyu.