Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Polisi Meringkus Penipu dengan Modus ‘Bisikan Gaib’

×

Polisi Meringkus Penipu dengan Modus ‘Bisikan Gaib’

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil meringkus ML (40), warga Kabupaten Bone Bolango yang merupakan pelaku penipuan dengan modus ‘bisikan gaib’

Dulohupa.id-Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil meringkus ML (40), warga Kabupaten Bone Bolango yang merupakan pelaku penipuan dengan modus ‘bisikan gaib’. Tidak tanggung-tanggung, dengan modus tersebut, ML berhasil memperdaya lima korban, masing-masing ES, KT, ER, UU dan AAA, dengan kerugian mencapai Rp 896.225.000.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono dalam konferensi pers siang tadi di Polda Gorontalo, Kamis (25/3) menjelaskan, bahwa kasus itu terungkap berdasarkan laporan ES terhadap UU, AAA, dan ML pada 23 Maret 2021.

“Kemudian pada hari yang sama setelah korban ES melapor, anggota Propam Polda Gorontalo menerima informasi adanya dua orang laki-laki yang sering meminta uang kepada beberapa orang di antaranya kepada korban ES,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan itu, UU dan AAA dibawa ke Ditreskrimum guna diambil keterangan. Keduanya kemudian mengaku melakukan hal itu atas perintah ML, yang mereka percayai sebagai orang yang mendapatkan bisikan gaib untuk mencairkan dana amanah untuk menyelamatkan umat.

“Mendapatkan informasi itu, selanjutnya tim Resmob Polda Gorontalo mengamankan tersangka ML di sebuah rumah keponakannya yang beralamat di Desa Talulobutu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango,” ungkap Wahyu.

Wahyu pun lantas menceritakan, bahwa kejadian penipuan ini dimulai sejak awal tahun 2020. UU saat itu diperkenalkan oleh S kepada ML, yang memang dipercaya dapat mencarikan dana amanah untuk penyelamatan umat.

Dalam pertemuan tersebut, ML mengajak UU untuk bergabung sebagai jamaah dalam usahanya mencairkan dana amanah yang diterimanya melalui bisikan secara gaib dalam bentuk simbol. Simbol itu, harus dipenuhi dengan cara menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan yang disyaratkan.

“Contohnya simbol 3775 yang mengandung makna, UU selaku jamaah harus menyerahkan uang sebesar Rp 3.775.000 kepada ML dengan janji bahwa uang amanah itu akan dicairkan dalam waktu satu sampai dua hari. Selain uang modal yang diserahkan, juga seluruh hutang akan dilunasi dan diberikan modal usaha,” jelasnya.

Selanjutnya, UU menemui K, korban lainnya untuk mengajaknya bergabung dalam jamaah pencairan uang amanah dengan syarat, jika K bisa memenuhi persyaratan berupa penyerahan uang ke ML sesuai dengan simbol yang disampaikannya, maka dana akan segera cair.

Hal tersebut terus dilakukan ML dengan menyuruh UU untuk mencari orang-orang yang dapat dimasukkan sebagai anggota Jamaah guna menghimpun uang dari mereka.

“Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk hura-hura atau foya-foya di salah satu tempat karaoke di Bone Bolango dan Terhadap tersangka ML dikenakan pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sejumlah Rp 1.136.000, 6 unit Handphone. Total kerugian korban berjumlah Rp 869.225.000.

Reporter: Fandiyanto Pou