Dulohupa.id – Mendapat laporan warga yang resah dengan keberlangsungan judi dindong di wilayah mereka, Anggota Kepolisian Polres Gorontalo mengrebek lokasi judi dindong yang ada di Desa Limehe Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Selasa (17/09/2019).
Dari hasil pengrebekan, empat alat judi dindong dan uang sebesar Rp 580.000 yang digunakan sebagai taruhan berhasil diamnkan petugas dari dua lokasi yang berdekatan.
Penggerebekan Judi Dindong di dua rumah tersebut berlangsung Aman dan Kondusif. Barang bukti kemudian langsung diamankan di Polres Gorontalo. (Kibong)