Scroll Untuk Lanjut Membaca
AdvertorialGORONTALOLINGKUNGANPEMPROV GORONTALO

Polhut Dinas LHK Gorontalo Diberi Pembinaan, Perkuat Pengawasan Hutan

×

Polhut Dinas LHK Gorontalo Diberi Pembinaan, Perkuat Pengawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Polhut Gorontalo
Personel polisi Kehutanan (Polhut) bersama petugas Dir Binsmas Polda Gorontalo usai kegiatan pembinaan di Dinas LHK Provinsi Gorontalo. Foto/PPIP

Dulohupa.id – Personel Polisi Kehutanan (Polhut) di Lingkup Dinas Lingkungan dan Kehutanan (LHK) Provinsi Gorontalo diberi pembinaan yang digelar di ruang rapat Dinas LHK, Rabu (22/5/2024).

Para personel Polhut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ini mendapat pembinaan dari Direktorat Pembinaan Masyarakat (Di Binmas) Polda Gorontalo, Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) Provinsi Gorontalo.

Kegiatan ini juga dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antara anggota Kepolisian Hutan (Polhut) dan berbagai satuan Kepolisian Khusus di Provinsi Gorontalo.

Ketua Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) Provinsi Gorontalo, Joesef Talau menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini dilakukan setiap 3 bulan sekali. Polisi Kehutanan diminta dapat meningkatkan pengawasan dan pengamanan hutan.

“Untuk itu hutan harus dikelola secara professional agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang,” tegas Joesef.

“Kegiatan pembinaan seperti ini biasanya kita lakukan setiap 3 bulan sekali untuk bagaimana kita bisa membackup langkah langkah tugas di lapangan begitu, jadi dalam hal ini juga tentang keanggotaan kita, ” Sambungnya.

Dirinya juga menyampaikan agar saat di lapangan, personel Polhut dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebagai pembina polisi khusus. Kerja sama yang solid antara Polhut dan satuan kepolisian Diharapkan meningkatkan penjagaan kelestarian hutan di wilayah Gorontalo.

“Dari pembinaan tadi, belum ditemukan masalah-masalah krusial yang didapati dilapangan. Namun kita tetap harus mengantisipasi kerusakan hutan, dimana kita ketahui bersama khususnya di daerah kita ini banyak illegal mining dan illegal loging itu masuk dalam kawasan terlarang,” ungkap Joesef.

“Kita juga menjalankan sesuai undang undang nomor 41 tahun 99, undang undang nomor 18 tahun 2018 Menyangkut ilegal loging Itu juga menjadi salah satu tugas pokok polisi kehutanan, ” tegasnya.

Reporter: Yono/Alwi